Jakarta (ANTARA News) - Pengamat menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) merupakan kebijakan tepat pemerintah, yang diperoleh berdasarkan pengalaman saat menghadapi krisis moneter 10 tahun lalu. Direktur Biro Riset Info Bank, Eko B Supriyanto di Jakarta, Jumat, mengatakan, saat krisis moneter melanda Indonesia tahun 1998, pemerintah dalam kondisi tidak siap. Akibatnya kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pun ditempuh. Namun karena tidak terkoordinasi baik, hasilnya hanya dinikmati para pemilik bank. "Belajar dari pengalaman itulah, pemerintah mengeluarkan Perpu JPSK," ujar Eko. Ia menambahkan, Perpu tersebut menunjukkan pemerintah saat ini lebih siap dan tidak panik menghadapi gelombang krisis yang datang tiba-tiba. Sementara praktisi perbankan Paul Sutaryono menyatakan, Perpu JPSK merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi, sekaligus menangani krisis dengan baik. Namun, agar di kemudian hari langkah pengucuran BLBI tidak terulang, sebaiknya pemerintah bersama bank sentral tetap berkonsultasi dengan DPR, sehingga Perpu JPSK bisa berjalan dengan efektif.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008