Jakarta, (ANTARA News)- Pemerintah Australia, Senin, akan mengadili dua warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pelanggaran perbatasan, kata Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, Senator Chris Evans. Dalam siaran persnya, Minggu di Jakarta, Evans mengatakan, kedua WNI tersebut ditangkap polisi federal 29 September 2008 lalu. "Pemerintah Australia bertekad menegakkan peraturan keamanan perbatasan secara tegas dan menanganinya secara efektif dan pantas setiap penyelundupan manusia yang membahayakan jiwa dan memperlemah sistem imigrasi kami," katanya. Untuk itu kepolisian federal telah melakukan penangkapan terhadap kedua nelayan asal Indonesia beberapa waktu lalu, tegas Senator Evans. Mereka yang akan dimejahijaukan itu, seorang nakhoda kapal berusia 58 tahun dan seorang awak kapal laki-laki yang belum diketahui umurnya. Mereka akan diterbangkan ke Perth untuk mengahadiri sidang pengadilan pada Senin, 20 Oktober 2008. Senator Evan menambahkan kepolisian Federal Australia membawa ke pengadilan nakhoda kapal yang ditangkap di dekat Pulau Ashmore dengan pelanggaran dugaan penyelundupan manusia. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena diangap telah melanggar Undang-Undang Migrasi 1958 Bab 232A. "Pemerintah Australia akan menerapkan secara tegas UU Migrasi tahun 1958 terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran perbatasan. Patroli Komando Penjaga Perbatasan secara luas mengawasi perbatasan kami dan telah secara konsisten menjelaskan tekadnya untuk mempertahankan sistem penahanan dan pengusiran," tambahnya. Penahanan terhadap kedua WNI itu semakin menambah panjang daftar imigran gelap ke Australia yang ditangkap Komando Penjaga Perbatasan. Sementara itu dari atas kapal yang juga ditangkap ketika sedang sandar di area fasilitas penimbunan dan pembongkaran produksi terapung di Laut Timor pada 6 Oktober 2008 terdapat 14 penumpang dan tiga awak. Semua penumpang mengaku berasal dari Afghanistan dan memberi sinyal mereka tidak ingin kembali ke negara asal mereka. Mereka akan tetap berada dalam tahanan di Pulau Christmas, sementara petugas imigrasi melakukan penilaian menyeluruh terhadap segala klaim di bawah kewajiban perlindungan internasional Australia.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008