Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk), akan menempatkan posisi Dewan Perwakilan Daerah dalam ruang lingkup konstitusi, sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memberinya wewenang. "Selama empat tahun ini DPD bagaikan sekedar pelengkap. Tapi dengan RUU Susduk yang baru, DPD akan punya peran dan wewenang," kata Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri di Jakarta, Senin. Ronald menilai, RUU baru ini akan berbeda dengan UU Susduk No 22 Tahun 2003 yang telah mereduksi wewenang DPD. Dalam diskusi yang digelar di Taman Ria Senayan ini, Ronald menjelaskan RUU Susduk akan mengatur relasi antara MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan posisi yang sejajar. RUU Susduk bisa menjadi `pintu masuk` bagi perbaikan kinerja parlemen karena RUU ini akan lebih menekankan akuntabilitas dan transparansi DPR dalam pengambilan keputusan. "Kasus-kasus korupsi yang selama ini terungkap di DPR terjadi karena proses pengambilan keputusan di ruang-ruang tertutup, dan tidak ada yang mengatur, bagaimana sidang yang tertutup, dan bagaimana yang terbuka," katanya. Ia berharap, semakin berperannya DPD melalui pengesahan RUU Susduk, maka aspirasi daerah akan semakin diperhatikan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008