Jakarta, (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api, Sumatere Selatan, Al Amien Nur Nasution, di Jakarta, Selasa, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini suami penyanyi dangdut Kristina ini diperiksa sebagai saksi. Al Amien diminta keterangannya terkait keberadaan Chandra Antonio Tan, Direktur PT Chandratex Indo Arta, yang merupakan rekanan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam proyek yang bermasalah tersebut. Usai diperiksa, kepada wartawan Amien mengaku tidak mengenal Chandra. "Saya tidak kenal dia, ketemu juga tidak pernah," kata Al Amien. Al Amien mengaku hanya disodori sedikit pertanyaan oleh penyidik KPK, kesemuanya terkait hubungannya dengan Chandra Tan. Chandra Tan ditetapkan sebagai tersangka September 2008 lalu, terkait suap yang diduga diberikannya kepada sejumlah anggota DPR dari Komisi IV, terkait proyek pengalihan fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api. Al Amien dibawa ke KPK bersama sejumlah tahanan KPK lainnya seperti Billy Sindoro, direktur PT First Media, tersangka kasus suap anggota KPPU.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008