Cirebon, (ANTARA News) - Mantan Dubes RI di China, Letjen (Purn) Kuntara, menyatakan siap diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pungutan biaya kawat kepada pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). "Sampai saat ini saya belum pernah diperiksa, tetapi kalau dipanggil saya siap datang. Saya tidak takut dengan status tersangka itu," katanya kepada wartawan di sela-sela kampanye pasangan calon bupati Cirebon, Djakaria Machmud-PRA Arif Natadiningrat, di Stadion Ranggajati Sumber, Selasa. Kuntara yang menjadi jurkam Pilkada di Kabupaten Cirebon itu mengatakan, sampai saat ini dirinya belum pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. "Jangankan diberitahu, diperiksa pun belum, dan sampai sekarang belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung," katanya yang mengaku baru mengetahui status tersangka dari sejumlah media. Kuntara yang juga mantan Pangkostrad menyatakan kemungkinan status tersangka yang diberikan kepada dirinya hanya untuk mengejar orang-orang yang ada di belakangnya. "Mungkin sasarannya di belakang saya," katanya yang enggan menjelaskan lebih rinci maksudnya pernyataannya itu. Seperti diberitakan sejumlah media, dua mantan duta besar RI di China telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungutan biaya kawat kepada pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Satu lagi mantan duta besar yang bertugas di China pada periode 2000-2004 adalah Laksamana Madya (Purn) AA Kustia. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendi mengatakan, proses penyelidikan atas kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan sejak 13 Oktober 2008. Pungutan biaya kawat didasarkan pada Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing No 280/KEP/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian 24 September 1999, namun pungutan itu tidak dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi antara lain digunakan untuk keperluan oknum Kedubes RI di China dan oknum-oknum lainnya. Setiap pemohon visa, paspor, dan SPLP di Kedubes RI di China dikenai pungutan biaya kawat 55 yuan atau 7 dollar AS per pemohon sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004 sehingga terkumpul pemasukan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684,85 yuan dan 9.613 dollar AS.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008