Jakarta (ANTARA News) - Tim penasihat hukum terpidana kasus Pertamina, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail, di Jakarta, Selasa, melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Tabrani, Eggi Sujana mengatakan pengaduan kasus Balongan ke KPK didasari keinginan untuk menegakkan keadilan. Menurut Eggi, kasus itu seharusnya tidak hanya menjerat kliennya. "Kasus ini melibatkan instansi-instansi dan banyak pihak," kata Eggi. Dalam pengaduan ke KPK, Eggi Eggi menyertakan daftar instansi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek Pertamina tersebut. Sampai saat ini, kasus Balongan baru menjerat Tabrani Ismail. Pada pengadilan tingkat pertama, Tabrani dibebaskan dari segala dakwaan. Namun, pada tingkat kasasi, Tabrani divonis enam tahun penjara. Majelis Hakim kasasi juga menjatuhkan denda Rp30 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti 189,5 juta dolar AS.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008