Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengecam pengesahan RUU Amandemen Kewarganegaraan (CAB) India yang bermuatan diskriminatif menjadi UU pada Jumat pekan lalu.

UU baru ini dianggap diskriminatif karena hanya berlaku bagi imigran asal Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan yang beragama Hindu, Sikh, Kristen, Jain, Parsis, dan Buddha. Sementara Islam tidak disebut dalam UU kewarganegaraan itu, sehingga mengancam keberadaan imigran Muslim.
Baca juga: MPR nilai UU kewarganegaraan India diskriminatif, picu ketegangan
"Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, bangsa kita lahir atas deklarasi penghapusan atas penjajahan di atas dunia. Indonesia juga harus terlibat aktif dalam menghadirkan ketertiban dunia. Maka pelanggaran HAM yang berwujud pengesahan UU diskriminatif oleh pemerintah India harus jadi perhatian pemerintah Indonesia," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Lebih lanjut, Sukamta mendesak pemerintah RI untuk melakukan protes kepada India atas UU kewarganegaraan yang dinilai bukan hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) tetapi juga dapat menimbulkan potensi konflik horizontal yang berkepanjangan.
Baca juga: Bentrokan meletus di Ibu Kota India memprotes UU kewarganegaraan
"Isu ini sangat sensitif, pasti akan memicu reaksi di berbagai belahan dunia. Konflik horizontal bisa meluas ke negara-negara yang lain. India semestinya paham konsekuensi buruk yang akan lahir dari UU diskriminatif," kata Sukamta.

Secara lebih konkret Sukamta meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk memanggil Duta Besar India guna menyampaikan keberatan Indonesia dan desakan pencabutan atas UU kewarganegaraan tersebut

"Ini adalah perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif," kata Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) itu.

Baca juga: PBB sebut UU baru kewarganegaraan India "diskriminatif"
Baca juga: Aksi unjuk rasa ricuh terjadi di India untuk hari keempat

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019