Cilacap (ANTARA News) - Salah satu terpidana mati kasus Bom Bali I, Mukhlas alias Ali Ghufron, senang dapat bertemu istrinya, Farida dan enam anaknya, yang mengunjungi dia di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Kamis. "Mukhlas merasa senang bertemu istri dan anak-anaknya yang selama ini tinggal di Malaysia," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Kholid di Cilacap usai mendampingi Farida dan anak-anaknya menjenguk Mukhlas. Menurut dia, Mukhlas memaklumi keberadaan keluarganya yang tinggal di Malaysia sehingga dapat bertemu setahun sekali sudah cukup karena untuk datang ke Nusakambangan, membutuhkan dana yang tidak sedikit. Mukhlas juga menulis sebuah surat. Isi surat Mukhlas yang ditulis di selembar kertas folio bergaris dengan menggunakan spidol warna merah dan dibacakan Achmad Kholid, hampir sama dengan surat Mukhlas terdahulu, antara lain mengenai eksekusi terhadap seorang mujahid. Dalam surat tersebut, Mukhlas mengatakan, eksekusi bagi seorang muslim karena Islam, terhadap seorang mukmin karena imannya, dan terhadap seorang mujahid karena jihadnya, merupakan perbuatan kriminal yang maha jahat dan luar biasa. "Para pelakunya, seluruh yang terlibat bisa kafir lagi murtad. Menurut hukum positif thogut yang berlaku di negara ini, mereka bisa dituntut, bahkan bisa dituntut hukumam mati pula," kata Mukhlas dalam surat yang dibacakan Achmad Kholid. Dalam surat tersebut juga dikatakan, "maka rencana dan keputusan hukuman mati terhadap diri kami adalah bertentangan dan melanggar UUD 1945 Pasal 28 i Ayat 1 dan KUHAP Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2". Menurut Mukhlas, para pelakunya akan rugi di dunia maupun di akhirat sedangkan dia bersama Amrozi dan Imam Samudra, akan untung di dunia maupun di akhirat. "Jadi para pelaku, di dunia rugi, di akhirat rugi. Sedangkan kami untung di dunia dan untung di akhirat," kata Mukhlas dalam suratnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008