Jakarta (ANTARA News) - Pompida Hidataullah, menantu mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris diduga menerima Rp150 juta dari pejabat Depnakertrans. Hal itu terungkap dalam pertanyaan yang disampaikan oleh Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans, Taswin Zein, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis. Taswin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan di Depnakertrans yang diduga merugikan negara sebesar Rp13,69 miliar. Taswin mengatakan uang Rp150 juta itu diberikan oleh Sesditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Depnakertrans, Bachrun Effendi. Pemberian itu dilakukan di salah satu ruangan di Setiabudi One Building, Jakarta Selatan. Terhadap dugaan itu, Pompida yang dihadirkan sebagai saksi langsung membantah. "Saya tidak pernah menerima pemberian uang Rp150 juta," katanya. Dia justru memojokkan Taswin dengan menyatakan bahwa Taswin pernah mendekatinya agar bisa dipromosikan menjadi Kepala Bagian Perencanaan. Bahkan, Pompida menyatakan Taswin memberikan hadiah berupa aksesoris kendaraan Harley Davidson saat hari ulang tahun Pompida. Pompida dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksian dugaan korupsi proyek di Depnakertrans yang menggandeng sejumlah rekanan. Pompida mengaku mengenal seorang bernama Otis, suami Ines Wulanari Setyawati yang memiliki PT Gita Vidya Hutama. Menurut Pompida, Otis pernah menemuinya untuk meminta bantuan untuk dijadikan rekanan di Depnakertrans. Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan juga telah menjerat beberapa orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah mantan Sesditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Depnakertrans Bachrun Effendi; Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto; pengusaha Erry Fuad; Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati; Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan; dan Direktur PT Panton Pauh Putra, Karnawi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008