Bandung (ANTARA News) - Dua anak usia belasan tahun yang diduga pelaku pencurian dan pembobolan brankas berisi uang Rp265 juta milik Fakultas Hukum Universitas Pasudan (Unpas) di Jalan Lengkong No 68 Bandung empat bulan silam berhasil diciduk petugas Polresta Bandung Tengah. Kapolresta Bandung Tengah AKBP Arief Ramdhani kepada pers di Bandung, Kamis mengatakan, kedua tersangka yang dibekuk di rumah mereka masing-masing di Bandung pada Rabu (22/10) itu, yakni Yoga Pratama Ramadhan (13) dan Dede Sopian (16). "Keduanya diduga membobol brankas di bagian Keuangan Fakultas Hukum Unpas pada 3 Oktober lalu, saat penghuni kampus tengah libur Lebaran (Idul Fitri). Mereka berhasil diciduk di daerah Antapani dan Ujung Berung, Kota Bandung," katanya. Didampingi Kasat Reskrim AKP Agusman Gurning, Kapolresta mengatakan, aksi kedua remaja tersebut dilakukan berawal dari pengakuan Dede kepada Yoga bahwa dirinya berhasil membongkar brankas di bagian keuangan FISIP empat bulan yang lalu dan menggondol Rp11 juta. Mereka kemudian merencanakan aksi serupa di bagian keuangan FH Unpas. "Dede yang bekerja sebagai cleaning service di kampus tersebut akhirnya terpengaruh oleh ajakan Yoga. Mereka kemudian merencanakan aksinya itu dengan mempelajari letak brankas dan cara membongkar brankasnya," kata polisi. Setelah rencananya matang, kata polisi, mereka akhirnya menjalankan aksinya pada 3 Oktober. Dengan mencongkel jendela di bagian keuangan Fakultas Hukum mereka pun bisa masuk. Saat hendak membongkar brankas, mereka sempat kesulitan. "Menurut pengakuan kedua tersangka mereka kemudian membawanya dengan cara mengangkat dan kemudian membongkar di gudang yang terletak di basement kampus," ujar polisi. Brankas tersebut dibongkar dengan menggunakan linggis serta gergaji besi selama dua hari. "Menurut pengakuan Dede uang yang mereka ambil di dalam brankas tersebut sebesar Rp145 juta yang digunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya," ujar polisi. Menurut polisi, selain berfoya-foya mereka juga membeli empat unit sepeda motor secara tunai. Aksi kejahatan itu akhirnya tercium oleh pihak kampus saat pertama mulai waktu belajar mengajar tanggal 13 Oktober lalu. Agus Krisnandi, staf Fakultas Hukum melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandung Tengah dan mengaku pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp265 juta. Saat sejumlah staf Fakultas Hukum Unpad diperiksa oleh Unit TKP Polresta Bandung Tengah, Dede yang bertugas bersih-bersih kampus menyaksikan. Baru beberapa hari setelah pemeriksaan tersebut. Dede melarikan diri dan sembunyi di kawasan Antapani Kota Bandung. Petugas Sat Reskrim kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah Dede dan menciduknya di Antapani, Kota Bandung. Sedangkan Yoga diringkus di rumahnya Jalan Karang Arum Raya, Ujung Berung, Desa Melati Wangi, Kecamatan Cilengkrang, Kota Bandung. "Dari tangan keduanya kami mendapatkan barang bukti berupa satu linggis, satu buah obeng dan gergaji, empat unit sepeda motor dan sisa uang yang sebesar Rp30 juta," kata polisi. Menurut Kapolresta para pelaku memang tergolong lihai. "Meski boleh dikata masih anak-anak, namun mereka cukup lihai untuk membongkar brankas seperti itu," ujar Kapolresta. Guna pengusutan lebih lanjut, kata polisi, pihaknya masih menyelidiki kasus itu, terutama jumlah uang yang mereka ambil. "Berdasarkan laporan dari pihak kampus mereka kehilangan Rp265 juta tetapi pengakuan pelaku hanya mengambil Rp145 juta. Kami akan selidiki terlebih dahulu," jelasnya. Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dan barang bukti sebanyak itu disita sebagai alat bukti pidana.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008