Brisbane (ANTARA News) - Walau Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui penuh di Australia, warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus "residen tetap" di negara itu diwajibkan untuk mengambil SIM setempat setelah tiga bulan mereka menetap, Konsul Fungsi Kekonsuleran KJRI Sydney, Edy Wardoyo, menyatakan. "Bagi warga negara kita yang berstatus mahasiswa internasional, mereka cukup memiliki SIM Indonesia yang dilengkapi terjemahan namun bagi mereka yang sudah berstatus `residen tetap` diwajibkan peraturan Australia untuk mengambil SIM setempat," kata Edy Wardoyo dalam penjelasannya kepada ANTARA, Jumat. Bagi WNI yang berstatus "permanent resident" (PR) atau yang bekerja di Australia, mereka harus memiliki SIM setempat karena peraturan negara itu menuntut demikian. Hanya saja bagi para PR asal Indonesia yang sudah memiliki SIM keluaran Polri sebelum tiba di Australia, mereka tidak lagi diwajibkan untuk mengikuti sekolah mengemudi sebelum mengambil ujian SIM Australia. Hal ini merupakan bagian dari pengakuan Australia terhadap legalitas SIM Indonesia, katanya. "Jadi para PR kita yang sudah memiliki SIM Indonesia tidak dilihat sebagai pengemudi baru. Hal ini memudahkan mereka untuk ujian praktik sebelum mendapat SIM Australia," kata Edy Wardoyo. Bentuk pengakuan lain terhadap SIM Indonesia adalah para diplomat RI yang bertugas di Australia dapat menukarkan SIM Indonesia mereka ke RTA setempat untuk mendapatkan SIM Australia, katanya. Walaupun mahasiswa Indonesia yang menetap sementara waktu cukup melengkapi dirinya dengan SIM Polri, tidak ada salahnya bagi mereka untuk berupaya mendapatkan SIM setempat karena banyak manfaatnya bagi diri mereka, seperti asuransi kecelakaan, kata Edy Wardoyo. Di seluruh Australia, ada puluhan ribu WNI. Di negara bagian New South Wales, Queensland, dan Australia Selatan, tiga negara bagian yang menjadi tanggungjawab KJRI Sydney, terdapat sekitar 30 ribu WNI. (*)

Copyright © ANTARA 2008