Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Al Amien Nur Nasution, menurut pengakuan saksi, telah membagikan Rp550 juta kepada beberapa orang di Departemen Kehutanan terkait pengadaan peralatan di departemen itu. Menurut pengakuan saksi Ali Arsyad yang juga sebagai perantara pembagian uang itu, Amein mengaku mendapatkan uang tersebut dari PT Almega Geosystem, rekanan Dephut untuk proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Uang untuk beberapa orang beberapa orang Dephut diberikan Al Amien melalui Ali Arsyad di Rumah Makan Bebek Bali pada Februari 2008. Ali mengaku diperintah Al Amien untuk membagikan uang itu kepada beberapa orang di Departemen Kehutanan. "Itu untuk dibagikan ke panitia pengadaan di Biro Perencanaan," kata Ali. Ali mengaku membagi uang pemberian Al Amien ke beberapa pihak, antara lain kepada panitia pengadaan sebesar Rp30 juta, bagian perencanaan sebesar Rp50 juta, bagian penerimaan sebesar Rp20 juta, dan sekretaris bendahara sebesar Rp12,5 juta. "Sisanya saya simpan di sekretaris DIPA," kata Ali menambahkan. Pengakuan Ali itu salaras dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan, tim JPU menyatakan Al Amien turut campur dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station di Dephut. Proses lelang rekanan proyek itu diikuti oleh PT Data Script dan PT Almega Geosystem. Menurut tim JPU, Al Amien meminta agar Dephut memenangkan PT Almega Geosystem karena dijanjikan sesuatu. Namun, Dephut memenangkan PT Data Script. Hal itu membuat Al Amien marah dan memutuskan untuk meminta PT Data Script memberikan uang sebagai kontribusi kepada DPR. Tim JPU menegaskan, Al Amien menerima uang sebesar Rp286 juta dari PT Data Script dalam dua tahap pada Desember 2007 dan Januari 2008. Al Amien juga didakwa menerima uang Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem dalam dua kali penyerahan. Setelah menerima uang itu, Al Amien kemudian memberikan sebagian uang sebesar Rp550 juta kepada Kuasa Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Badan Planologi Departemen Kehutanan (Baplan), M. Ali Arsyad di Rumah Makan Bebek Bali Senayan pada Februari 2008. Sementara itu, Al Amien membantah pengakuan Ali Arsyad. "Saya tidak ada serahkan uang kepada yang bersangkutan," kata AlB Amien. Amien mengaku bertemu dengan Ali di Rumah Makan Bebek Bali, namun tidak membahas tentang uang. Dalam persidangan itu, tim JPU yang diketuai oleh Suwardji memutarkan rekaman pembicaraan melalui telepon antara Al Amien dan Ali Arsyad. Pembicaraan yang disadap pada 15 November 2007 itu mengungkapkan keinginan Al Amien untuk meminta bagian dari pemenang proyek, PT Data Script. Amien juga menyatakan akan menerima bagian sebesar 18 persen jika proyek tersebut dimenangkan oleh PT Almega Geosystem. "Delapan belas persen itu untuk kita semualah ya," kata Al Amien seperti terdengar dalam rekaman tersebut. Amien juga menyatakan, uang itu akan dialirkan ke DPR dan sejumlah petinggi Dephut, seperti Sesditjen, Kepala Badan (Planologi), dan panitia proyek. "Termasuk orang nomor satu di tempat anda itu," kata Al Amien kepada Ali Arsyad yang juga pegawai di Departemen Kehutanan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008