"Sebenarnya ada 24 orang narapidana dari umat Kristiani yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pamekasan ini. Tapi dari jumlah itu hanya 20 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Humas Lapas Kelas IIA Pamekasan Syaiful, di Pame
Pamekasan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur mengusulkan sedikitnya 20 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal pada perayaan Natal umat Kristiani 25 Desember 2019 ini.

"Sebenarnya ada 24 orang narapidana dari umat Kristiani yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pamekasan ini. Tapi dari jumlah itu hanya 20 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Humas Lapas Kelas IIA Pamekasan Syaiful, di Pamekasan, Sabtu.
Baca juga: Kemenkumham Sumbar usulkan 81 narapidana peroleh remisi Natal

Syaiful menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman ini adalah yang berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa narapidana dan anak terpidana berhak mendapatkan remisi bagi yang berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Pemberian remisi ini biasanya diberikan saat hari H, yakni pada 25 Desember," katanya lagi.

Ketentuan tentang remisi khusus Natal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam ketentuan itu, syarat paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.

Selain itu, mengikuti program pembinaan di lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.
Baca juga: 540 narapidana di Riau beroleh remisi Natal

Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak terpidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak terpidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak terpidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pemerintah beri remisi 331 napi di Jakarta

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019