Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dkk, untuk mengadu ke Mahkamah Internasional. "Silakan saja mengadu ke Mahkamah Internasional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) HAM, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin. Eksekusi terhadap Amrozi dkk dilakukan pada awal November 2008, di Nusakambangan, Cilacap, katanya. Pelaksanaan itu sudah sesuai dengan tahapan-tahapan syarat formil dan materiil karena upaya hukum dari kasasi sampai peninjauan kembali (PK) sudah dilaksanakan. "Bahkan permohonan PK kedua kalinya, dijawab MA bahwa PK itu satu kali," katanya. Kemudian, terpidana sendiri sudah menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) menanyakan kembali soal peninjauan kembali (PK) terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dkk, ke Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Senin. Anggota TPM, Fahmi Bachmid, mengatakan, menanyakan kejelasan soal PK Amrozi dkk, karena pihaknya memiliki bukti baru soal PK tersebut. "Bukti itu, berupa akta pengajuan PK yang diantarkan langsung oleh TPM pada 30 Januari 2008, dan pada 30 April 2008 yang langsung ditandatangani oleh Amrozi dan sudah didaftarkan melalui Lapas Batu, Nusakambangan," katanya. PK itu, kata dia, belum jelas bagaimana perkembangannya, selain itu yang patut dipertanyakan soal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menolak permohonan PK Amrozi tersebut. "PN itu aturannya tidak boleh menolak permohonan PK," katanya. Jika eksekusi terhadap Amrozi dkk tetap dipaksakan untuk dilakukan, maka eksekusi itu melanggar hukum. Ia juga mempertanyakan mengenai pelaksaan sidang PK yang tidak pernah dihadiri oleh terpidana mati Bom Bali I tersebut. "PK I tidak pernah jelas, PK II tidak jelas, PK III sangat tidak jelas," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008