Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Serinata, ditahan di Kejati NTB terhitung 27 Oktober sampai 15 November 2008, terkait dugaan korupsi dana APBD 2003. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin, mengatakan, mantan Gubernur NTB yang juga Ketua DPRD NTB, terhitung 27 Oktober 2008 ditahan. "Tindakan dugaan korupsi itu dari penyalahgunaan dana APBD 2003 sebesar Rp8 miliar dan dana tidak tersangka APBD 2003 sebesar Rp1 miliar," katanya. Disebutkan, dana sebesar Rp1 miliar itu sudah dikembalikan sebesar Rp460 juta. Dalam kasus itu juga, Kejagung sudah menetapkan sebagai tersangka lainnya, yakni, HRH (Wakil Ketua DPRD/anggota), HAR (Wakil Ketua DPRD/anggota), dan HAK (wakil Ketua DPRD/anggota). Pada April 2008, Kejagung juga sudah pernah memeriksa Lalu Serinata (saat masih menjabat Gubernur NTB) dengan nomor surat presiden R.17/Pres/III/2003. Temuan penyimpangan dana APBD tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26,5 miliar.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008