Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan penahanan Walikota Manado, Jimmy Rimba Ragi dalam dugaan penyalahgunaan APBD Kota Manado tahun 2006. "Sampai hari ini belum ada upaya penahanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin. Meski belum akan melakukan penahanan, Johan menegaskan bahwa penanganan kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidikan suatu perkara tidak selalu disertai dengan penahanan tersangka, katanya. Jimmy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan APBD Kota Manado sebesar Rp40 miliar. Jimmy ditetapkan sebagai tersangka pada akhir minggu lalu. "Sampai saat ini baru ada satu tersangka," kata Johan. Dalam kasus itu, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Manado dan di rumah Walikota Manado Jimmy Rimba Ragi. Penggeledahan itu bertujuan untuk menambah bukti dalam perkara tersebut. Penanganan kasus di Manado itu sebagai pendalaman dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008