Jakarta (ANTARA News) - Meskipun Sukmawati Sukarno Putri telah mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan tetap melaporkannya ke Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widada, di Jakarta, Senin mengatakan keputusan Sukmawati mundur sebagai caleg adalah keputusan politik. Namun kasusnya akan tetap diproses karena Sukma telah menggunakan ijazah yang diduga palsu untuk mendaftar sebagai caleg. "Tetapi beliau menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan dan dokumen itu digunakan untuk pencalegan," katanya setelah rapat pleno dengan KPU. Bambang mengatakan Bawaslu akan melaporkan 13 nama calon yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Mabes Polri. Lebih lanjut ia mengatakan caleg yang telah diduga kuat memalsukan ijazah akan langsung dicoret dari daftar calon anggota DPR. "Tapi ada calon yang tidak langsung dicoret karena harus dibuktikan dulu," katanya. Jika kemudian setelah ditetapkan dalam DCT, caleg yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan diproses sebagai pelanggaran pidana. "Kalau sudah terpilih lalu terbukti menggunakan ijazah palsu, maka haknya sebagai anggota DPR dapat dicabut," katanya. Sebelumnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Sukmawati diduga kuat menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai caleg. KPU telah melakukan klarifikasi ke SMA tempat Sukma bersekolah. Namun, pekan lalu Sukmawati telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai caleg pada KPU.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008