Jakarta, (ANTARA News) - Artalyta Suryani alias Ayin, terhukum kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Pemeriksaan itu guna mengetahui adanya keterkaitan jaksa lainnya dalam kasus suap senilai 660 ribu dollar AS. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Darmono, mengatakan, pemeriksaan itu untuk membuktikan bahwa Urip Tri Gunawan tidak bekerja sendiri, tapi ada jaksa lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. "Kejagung memutuskan untuk memeriksa Artalyta Suryani dan mempelajari vonis hakim terhadap Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan," katanya. Ia mengatakan untuk soal vonis sendiri, pihaknya akan mengevaluasi bunyi putusan, apakah ada peranan orang lain atau tim jaksa/pejabat lain yang terkait dalam tindak pidana itu. "Kami akan mendalami secara mendalam selain pidana, apakah ada perbuatan tercela atau yang lainnya, hasilnya nanti akan diumumkan," katanya. Seperti diketahui, Artalyta Suryani dan Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sebesar 660 ribu dollar AS. Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Ayin dengan lima tahun penjara dan Jaksa Urip Tri Gunawan dengan 20 tahun penjara. Dalam kasus itu juga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso, dicopot dari jabatannya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008