Jakarta, (ANTARA News) - Debat calon presiden dan wakil presiden dalam rangkaian kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 akan berlangsung sebanyak lima kali. "Rinciannya Itu terdiri dari tiga kali debat antarcalon presiden dan dua kali debat antarcalon wakil presiden," kata Ketua Pansus RUU Pilpres DPR RI Ferry Mursyidan Baldan ketika menyampaikan laporan pada Rapat Peripurna DPR di Jakarta, Rabu. Menurut dia, debat tersebut diperlukan mengingat penyampaian visi misi capres dan cawapres harus disampaikan secara edukatif. Namun, katanya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu, debat capres dan cawapres itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kampanye Pilpres 2009. Ferry menambahkan, debat tersebut disepakati akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan langsung media elektronik. "Pengaturan debat capres dan cawapres itu diputuskan berdasarkan pengalaman debat Pilpres yang lalu dan melihat pengalaman debat Pilkada yang berlangsung di sejumlah daerah," katanya. Dalam debat tersebut, disepakati tidak ada lagi forum panelis sebagai penanya dan hanya ada moderator yang orangnya harus disepakati oleh pasangan calon yang akan melakukan debat. Dalam kesempatan itu, Ferry juga mengatakan, Pansus menyepakati untuk menghapus metode kampanye berbentuk rapat umum. Pansus juga menilai perlunya memberi ruang pada kegiatan yang sifatnya menghadirkan peserta dalam jumlah besar sebagai pengganti rapat umum. "Pansus menyetujui dibuat penjelasan mengenai kegiatan lain yang antara lain berisi deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik," katanya. Metode kampanye "pertemuan terbatas", disepakati bahwa pertemuan terbatas adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 orang untuk tingkat pusat, 2000 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008