Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI, Wowo Ibrahim, Marualal Silalahi, dan Mufid Abusyairi, mengaku menerima uang saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan. Ketiganya mengaku saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan terdakwa anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir. Mereka mengaku menerima map yang berisi amplop dari staf skretariat Komisi IV, Heru. Masing-masing mengaku amplop yang mereka terima berisi satu lembar cek perjalanan senilai Rp10 juta. Selain menerima uang saat melakukan kunjungan kerja, mereka juga mengaku menerima uang masing-masing Rp25 juta dari anggota Komisi IV, Mardjono. Uang itu diberikan di gedung DPR. Mereka mengaku tidak tahu asal uang dan maksud pemberian itu. "Itu urusan ketua," kata Marualal menirukan jawaban Mardjono ketika ditanya asal uang tersebut. Dua anggota Komisi IV yang lain, Sujud Sirajuddin dan Made Urip juga mengaku menerima Rp25 juta di gedung DPR. Made Urip mengaku mendapat uang itu dari Mardjono. Sedangkan Sujud mengaku mendapatkannya dari Yusuf E Faishal ketika menjabat Ketua Komisi IV. "Ini ada sedikit rezeki," kata Sujud menirukan perkataan Yusuf ketika memberikan uang itu. Sama seperti yang lain, Sujud mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008