Jakarta (ANTARA News) - Vonis terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Panglima Laskar Islam, Munarman, akan dibacakan hari ini (30/10) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua orang didakwa terlibat dalam Insiden Monas pada 1 Juli 2008 dan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua tahun penjara. Habib Rizieq dikenai Pasal 170 jo 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan, sedangkan Munarman dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP karena telah melakukan tindak kekerasan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008