"Besaran remisi yang diberikan sesuai masa pidana setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Perlu saya ungkapkan, tidak ada narapidana yang melanggar tata tertib selama menjalani pembinaan di Rutan Tarutung,"
Tarutung (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Sumatera Utara Henri Alfa Edison Damanik, Rabu, mengatakan sebanyak 58 narapidana di rutan ini menerima remisi Natal 2019 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Ia mengatakan remisi diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

"Besaran remisi yang diberikan sesuai masa pidana setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Perlu saya ungkapkan, tidak ada narapidana yang melanggar tata tertib selama menjalani pembinaan di Rutan Tarutung," katanya pula.
Baca juga: Puluhan napi di Sumut bebas pada Hari Natal

Napi yang mendapatkan remisi terdiri dari 21 orang mendapat remisi 15 hari, 35 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 Hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

"Dalam pemberian remisi, pemerintah membedakannya menjadi dua jenis yakni Remisi Khusus (RK) I, dan Remisi Khusus (RK) II," ujarnya pula.

Dia menyebutkan, dalam RK I, narapidana hanya mendapatkan pengurangan hukuman dari sisa pidananya, sedangkan RK II dibebaskan karena masa pidananya langsung habis setelah mendapat remisi.

Sebanyak total 58 narapidana yang mendapat remisi, satu orang narapidana dinyatakan dalam kategori RK II dan langsung bebas.
 

Pewarta: Juraidi dan Rinto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019