Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengancam akan mogok makan sampai mati sebagai bentuk protes atas penahanannya oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi dana APBD semasa menjadi Ketua DPRD NTB pada 2003. Hal itu disampaikan istri Lalu Serinata, Ny Baiq Adnin Serinata kepada pers di Jakarta, Kamis petang terkait aksi mogok makan suaminya di Rutan Kejati NTB. Lalu Serinata merupakan Gubernur NTB periode 2003-2008 yang baru beberapa bulan lalu berakhir dan Serinata yang mencalonkan kembali mengalami kekalahan dalam Pilkada. Dia membacakan pernyataan berisi protes keras suaminya yang dituangkan dalam pernyataan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kejati NTB. Ny Baiq Adnin didampingi kuasa hukum lalu Serinata, Syamsul Zakaria dan I Gusti Bagus Made Harnaya. Lalu Serinata--yang masih menjabat Ketua DPD Golkar NTB--menyatakan, selaku mantan Ketua DPRD NTB tahun 1999-2003, pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah kepada dirinya merupakan tindakan penegakan hukum yang melanggar hukum. "Saya memprotes sekeras-kerasnya atas tindakan yang dilakukan penyidik yang seolah-olah tidak tahu tentang pertanggungjawaban keuangan daerah, akan tetapi untuk memenuhi MoU antara Gubernur NTB periode 2008-2013 dengan pihak kejaksaan," katanya. Dia membantah tuduhan melakukan korupsi penggunaan dana tak tersangka karena dari fakta hukum yang ada bahwa seolah-olah dana itu cair pada 14 Juli 2003, padahal dana cair pada 31 Desember 2003 atau empat bulan setelah pemilihan gubernur/wakil gubernur. Menurut Lalu Serinata, pihak yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu adalah Gubernur periode 1999-2003 yang dijabat Harun Alrasyid. "Saya memprotes sekeras-kerasnya terhadap penahanan yang sangat tidak manusiawi, mendapat pengawalan sangat ketat dan bersenjata lengkap, bahkan dengan sengaja mempublikasikan dan memasukkan saya ke dalam mobil/kendaraan lapis baja yang tidak lazim digunakan terhadap para tahanan sehingga menimbulkan pemikiran bagi diri saya dan masyarakat bahwa saya adalah orang yang sangat berbahaya," katanya. Dia menduga proses hukumnya diwarnai rekayasa hukum dan politik dengan intervensi lawan-lawan politiknya. "Sebagai realisasi protes saya, maka saya melakukan mogok makan sampai saya mati di dalam tahanan," katanya. Selain membacakan pernyataan suaminya, Ny Baiq Adnin juga menyampaikan pernyataan keluarga besar mantan Gubernur NTB itu yang menyatakan prihatin atas penahanan itu. "Kejati NTB seharusnya tidak perlu memperlakukan suami saya seperti teroris besar yang sangat berbahaya," katanya. Dia mengemukakan, mestinya azas "praduga tak bersalah" dihormati. Dia kemudian menyampaikan bahwa pihak keluarga telah meminta kejaksaan untuk mengalihkan penahanan Lalu Serinata menjadi tahanan kota. "Suami saya tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan karena tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD maupun sebagai Gubernur NTB," katanya. Pihak keluarga khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap suaminya akibat mogok makan. Jaminan keluarga juga sudah disampaikan kepada pihak kejaksaan. Syamsul Zakaria menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat protes atas penahanan Lalu Serinata yang dinilai berlebihan. Penangkapannya dilakukan dengan memasukkan mantan Gubernur itu ke dalam kendaraan lapis baja dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap. Syamsul mengemukakan, bersamaan dengan permintaan pihak keluarga, tim kuasa hukum telah melayangkan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar Lalu Serinata dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Dengan alasan, Lalu Serinata tidak akan melarikan diri karena memang sudah dicekal oleh kejaksaan. Pihak keluarga dan kuasa hukum menjamin bahwa Lalu Serinata tetap akan menghadiri panggilan dalam pemeriksaan perkara pidana ini dan tidak akan mempersulit proses penyidikan. "Memperhatikan tindakan protes berupa mogok makan yang dilakukan Lalu Serinata, sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008