Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pelaksanaan hukuman mati terpidana bom Bali I Amrozi dan dua terpidana lainnya Imam Samudera serta Mukhlas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada awal November 2008. "Awal November. Awal November itu, anda sudah bisa menghitung. Kalau awal bulan itu bukan pertengahan. Pertengahan itu kan, tanggal 15. Nah, jadi sebelum pertengahan," kata Hendarman usai menghadiri acara penyerahan piala citra pelayanan prima di Istana Negara Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan sesuai aturan yang ada, tidak ada kewajiban pihak Kejaksaan untuk memberitahukan pada publik waktu pelaksanaan eksekusi. "Saya kan, tidak punya kewajiban untuk memberitahu kepada publik. Pasti nanti diberitahu kepada terpidana," katanya. Kepada pihak keluarga, Hendarman mengatakan, pemberitahuan sesuai dengan permintaan terpidana termasuk surat wasiat. "Sudah ada ketentuan, nanti pada saat diberitahu kepada terpidana. Pada saat itu, nanti terpidana akan ditanya, apakah ada hal yg ingin saudara sampaikan. Termasuk nanti juga ada surat wasiat dia juga," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008