Jakarta, (ANTARA News) - Peraturan mengenai pembelian valas oleh individu yang harus mencatatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat dimulai pada awal Nopember, kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution. "Kita berharap awal Nopember ini," katanya usai pemberian penghargaan pelopor citra pelayanan prima di Istana Negara Jakarta, Jumat. Menurut dia, pihaknya dan Bank Indonesia telah sepakat mengenai hal itu untuk mengetahui alasan pembelian valas dengan jumlah besar. "Kita sudah sepakat dengan BI bahwa kalau orang perlu untuk transaksi perusahaan tidak ada masalah karena NPWPnya mudah diketahui, tetapi nanti kalau orang tidak ada perlunya beli valas banyak-banyak buat apa, karena itu untuk jumlah tertentu dia harus tuliskan NPWP," katanya. Batasan jumlah pembelian valas yang harus menyertakan NPWP belum ditentukan BI dan Ditjen pajak. "Mengenai jumlahnya lebih baik tanya BI sajalah karena aturan dia yang buat, tetapi tidak akan terlalu besar, mereka sedang siapkan aturannya," katanya. Dikatakan Darmin, dengan menunjukkan NPWP, kantor pajak bisa melihat catatan pembayaran pajak orang-orang yang membeli valas tanpa alasan yang jelas. "Tujuannya adalah kalau yang beli valas tidak jelas tujuannya, saya bisa buka pembayaran pajaknya orang itu bagaimana. Jangan-jangan uang yang dipakai beli valas itu tidak dibayarkan pajaknya," katanya. Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah Makijani mengatakan untuk pemenuhan kebutuhan valas korporasi domestik melalui bank, pihaknya telah mengaturnya melalui PBI no.10/22/PBI/2008 yang dikeluarkan 15 Oktober lalu.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008