Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN akan memberhentikan dengan tidak hormat dua pejabat BUMN karena tidak melaporkan diri menjadi calon legislator pada Pemilu 2009. "Senin depan (3/11) Kementerian BUMN akan mengeluarkan surat pemberhentiannya," kata Sekretaris Menneg BUMN Said Didu, di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, Kementerian mengidentifikasi sebanyak tujuh pejabat BUMN yaitu lima komisaris, satu komisaris utama dan satu dirut. "Dirut dan Komisaris Utama itu tidak mengakui ikut menjadi caleg, sedangkan lima lainnya telah melapor dan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Pak Menteri (Sofyan Djalil--red)," tegas Said. Meski begitu ia tidak bersedia menyebutkan nama dirut dan komisaris utama yang dimaksud termasuk, lima anggota komisaris lainya. Ia hanya menjelaskan bahwa ke tujuh pejabat BUMN tersebut merupakan calon legislator dari empat partai politik besar. Sesuai UU Pemilu, seseorang PNS, TNI/Polri otomatis diberhentikan dari jabatannya jika menjadi calon legislator. UU Pemilu juga mewajibkan pengunduran diri bagi karyawan, direksi BUMN, atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dua nama yang masuk dalam daftar sementara caleg yaitu Agus Gurlaya komisaris PT Kereta Api dari Partai Golkar, dan Syahganda Nainggolan Komisaris Pelindo II dari Partai Golkar. Sejatinya kata Said Didu, Menneg BUMN Sofyan Djalil telah mengeluarkan Surat Edaran-15/MBU/2008 tertanggal 31 Juli 2008, yang menyebutkan bahwa komisaris BUMN harus mundur jika menjadi caleg. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008