Jakarta (ANTARA News) - Konsolidasi dan sinergi dari berbagai perusahaan asuransi jaminan UMKM yang ada seperti peleburan PT Askrindo menjadi Jamkrindo harus dilakukan dengan konsisten. "Konsolidasi dan sinergi semacam itu sepanjang dilakukan dengan konsisten maka akan dapat lebih mudah dikenali oleh penggunanya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Univeristas Sumatera Utara, Ningrum N. Sirait di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, dalam proses konsolidasi yang dibutuhkan adalah konsistensi dari kebijakan sehingga tidak menjadi komoditas atau kebijakan sesaat. Menurut dia, secara normatif jaminan bagi UMKM telah diatur dalam UU nomor 20 tahun 2008 pasal 21-24. Langkah konkret yang dapat diusulkan mengenai jaminan terhadap koperasi dan UMKM adalah pemerintah harus mempunyai cetak biru yang dapat dijadikan acuan khusus untuk asuransi terhadap jaminan kredit. "Dengan demikian tidak akan ada perubahan kebijakan yang bersifat 'ad hoc' dan tidak konsisten," katanya. Ia menyarankan agar peran PT Askrindo dioptimalkan sebagai asuransi jaminan kredit bagi UMKM. "Hal lain adalah memperbaiki sistem yang ada dahulu dengan berbasis kompetensi. Jadi bila memutuskan melebur Askrindo menjadi Jamkrindo maka ada percepatan RUU untuk memberikan kepastian hukum," katanya. Ningrum meminta sosialisasi tentang keberadaan, proses, insentif, dan skim asuransi jaminan usaha diteruskan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008