Jakarta, (ANTARA News) - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sesuai Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung (MA), hanya sekali seiring keluarga terpidana mati Amrozi dkk akan mengajukan PK kembali, kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa. "Sesuai UU MA, PK itu sekali," katanya seusai acara pelantikan lima ketua Pengadilan Tinggi (PT) yang baru, di Gedung MA, Jakarta, Senin. Keluarga Amrozi dkk akan mengajukan PK ke Kejati Bali, karena mereka berasumsi keluarga terpidana boleh mengajukan PK meski sebelumnya terpidana telah mengajukan PK. Hal senada dikatakan oleh juru bicara MA, Djoko Sarwoko, yang mengatakan tiga UU, yakni, KUHAP, UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman menggariskan bahwa pengajuan PK itu hanya sekali. "Setidaknya ada tiga UU yang menyatakan PK hanya diajukan satu kali," katanya. Djoko Sarwoko yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan, mengatakan, secara normatif dalam UU, PK itu tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi. "PK tidak menangguhkan eksekusi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008