Jakarta (ANTARA News) - Stasiun televisi Trans 7 akan meninjau dan mengevaluasi kembali tayangan bincang-bincang "Empat Mata" yang dipandu komedian Tukul, demikian Marketing Public Relations Depatemen Head Trans 7, Anita Wulandari dalam jumpa pers Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengenai penghentian tayangan "Empat Mata" di kantor KPI di Jakarta, Selasa. Anita mengatakan Trans 7 juga akan melakukan konsultasi tayangan "Empat Mata" dengan pihak KPI, sementara mengenai kelanjutan acara ini akan diserahkan kepada manajemen Trans 7. Pihak Trans 7 sendiri memahami dan mengerti alasan penghentian tayangan "Empat Mata" ini oleh KPI. Menurut Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, KPI memutuskan menghentikan program siaran "Empat Mata" di stasiun televisi Trans 7 karena telah tiga kali mendapat teguran dan empat kali melanggar P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). "Keputusan ini diambil setelah program 'Empat Mata' telah menerima teguran sebanyak tiga kali yaitu 5 Mei 2007, 27 September 2007 dan 25 Agustus 2008," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dalam jumpa pers itu. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program 'Empat Mata' edisi 29 Oktober 2008 pada episode Sumanto (mantan pemakan mayat), ditemukan adanya pelanggaran untuk keempat kalinya. "Maka sesuai dengan Undang-undang Penyiaran, KPI memutuskan menghentikan sementara program 'Empat Mata', mengingat adegan dalam program tersebut sangat tidak pantas dan melanggar SPS (Standar Program Siaran) yang ditetapkan KPI," kata Sasa. Dalam program "Empat Mata" di episode itu, ada adegan yang menampilkan bintang tamu sedang memakan hewan, yaitu kodok dan ikan hidup. "Program itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3-SPS," katanya. Sasa mengatakan ada tiga pelanggaran terhadap UU Penyiaran dari siaran "Empat Mata," yaitu pasal 28 ayat 3 mengenai larangan lembaga penyiaran televisi menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan dan sadistis. Kemudian, aturan yang dilanggar lainnya adalah Pasal 28 ayat 4 tentang larangan lembaga penyiaran televisi menyajikan program yang mengagung-agungkan kekerasan dan pasal 36 soal larangan lembaga penyiaran televisi menyajikan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan. KPI akan menghentikan sementara tayangan "Empat Mata" selama satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta mewajibkan Trans 7 berkonsultasi dengan KPI guna memperbaiki kualitas programnya. "Bila dalam konsultasi KPI mengganggap 'Empat Mata' sudah bisa memberikan yang terbaik maka, 'Empat Mata' bisa ditayangkan kembali," tambah Sasa. Sedangkan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Abdullah Alamudin menyesalkan tayangan "Empat Mata" pada edisi Sumanto bisa berisi tayangan kekerasan karena hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik. "Mempertunjukkan makan kodok hidup itu sangat menjijikkan. Saya tidak tahu bagaimana perasaan produser dan pembuat acara. Seharusnya redaktur bisa bersikap profesional yang mengerti etika jurnalistik, tetapi saya tidak tahu kalau redaktur bisa mengorbankan profesionalisme karena mendapat tekanan dari pemilik modal," urai Abdullah. Selain itu, orang yang tidak waras tidak dapat dijadikan narasumber karena orang tersebut tidak bisa bertanggungjawab. "Ketika tanya jawab, jawaban Sumanto tidak nyambung dengan pertanyaan, bahkan terlihat diperolokkan, tapi penonton menikmatinya," kata Abdullah. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008