Jakarta News (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menambah ketentuan hukuman subsidiair lima bulan kurungan kepada Artalita Suryani atau Ayin. "Ditambah subsidiairnya, kalau tidak bayar denda dia masuk lima bulan kurungan," kata Juru bicara Pengadilan Tinggi Tipikor, Madya Rahardja, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis. Artalyta Suryani sebelumnya diputus bersalah pada pengadilan tingkat pertama karena memberikan uang sekira 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Artalyta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, tanpa ketentuan subsidiair. Madya menjelaskan, tidak adanya ketentuan subsidiair itu membuat Artalyta tidak akan menjalani pidana penjara jika tidak membayar denda Rp250 juta. Maka, majelis hakim tingkat banding menambahkan ketentuan subsidiair lima bulan kurungan. Selain penambahan subsidiair selama lima bulan kurungan, majelis hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Artalyta. (*)

Copyright © ANTARA 2008