Pekalongan (ANTARA)- Dua pegawai Pemerintahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena tidak masuk kerja berbulan-bulan sehingga dikategorikan melakukan perbuatan indisipliner. Selain memecat dua orang pegawai, Pemkot Pekalongan juga menerapkan sejumlah sanksi sesuai tingkatan pelanggaran terhadap beberapa pegawai negeri di lingkungan Pemkot setempat, demikian Kepala Bagian Kepegawaian Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Agust Marhaendrayana di Pekalongan, Kamis. "Dua PNS yang dipecat itu karena melakukan tindakan indispliner mangkir tugas selama enam bulan berturut-turut sehingga kasus seperti itu termasuk pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian sebagai PNS," kata Agust. Jika seorang PNS mangkir tugas selama enam bulan maka itu sama dengan tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sehingga harus ditindak tegas dengan cara diberhentikan. "Namun, kami tidak bisa menyebut identitas dua PNS dipecat itu karena belum ada aturan dari pemerintah yang membolehkan ekspos pegawai pemerintah yang terkena kasus pelanggaran berat, termasuk dalam kasus pemecatan," katanya. Pengusulan dan pemutusan pemecatan kedua pegawai didasarkan pada hasil evaluasi tim penegak disiplin karena Pemkot Pekalongan memiliki tim penegak untuk ini. Selain memecat pegawai, Pemkot Pekalongan juga memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan terhadap tiga PNS dan pembebasan dari jabatan terhadap seorang PNS. Tindakan tegas dari Bagian Kepegawaian adalah langkah tepat guna mencipta aparatur negara yang berdisplin dalam menjalankan tugas. "Kami mendukung ketegasan langkah Pemkot Pekalongan yang telah dicanangkan wali kota beberapa waktu lalu tentang pelayanan prima kepada masyarakat," katan Kepala Humas dan Protokol Kota Pekalongan Maryati. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008