Jakarta (ANTARA News) - Lolos menjadi peserta Pemilu 2009 merupakan angin segar bagi pengurus Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) sekaligus beban berat menghadapi berbagai kendala.

Salah satu kendala adalah keterbatasan waktu dalam menyiapkan calon anggota legislatif (caleg) dan mengkonsolidasikan kader partainya yang sempat tercerai berai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya telah menetapkan 34 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2009 akhirnya pada 16 Agustus 2008 menambah empat partai yakni PPNUI, Partai Buruh, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN pada 12 Agustus 2008 memenangkan gugatan para pengurus keempat partai itu atas KPU. Sebelum ke PTUN Jakarta, PPNUI bersama sejumlah partai peserta Pemilu 2004 lain yang telah dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2009 oleh KPU, mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Kontitusi.

Mereka memenangkan uji materi tersebut tetapi KPU tidak serta merta melaksanakan putusan MK sehingga PPNUI menggugat KPU ke PTUN Jakarta.

"Putusan PTUN mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami minta KPU memberlakukan putusan ini kalau diperlambat akan dijatuhi denda satu juta perhari sejak putusan ini," kata Hakim Ketua PTUN Ariyanto waktu itu.

Penetapan KPU untuk keempat partai itu terjadi saat masa pendaftaran caleg dan keempat partai itu diwajibkan untuk menyerahkan daftar nama serta kelengkapan persyaratan dari masing-masing calon anggota legislatif kepada KPU paling lambat 19 Agustus 2008.

"Kader kami banyak yang sempat menjadi caleg di partai lain tetapi sekarang banyak yang kembali," kata Ketua DPP PPNUI Yudi Humaidi.

Yudi mengakui kader PPNUI kurang memiliki militansi dibandingkan kader partai lainnya dan kendala seperti itu menjadi pekerjaan rumah bagi pengurus PPNUI untuk memperbaikinya.

Meskipun menghadapi berbagai kendala, para pengurus, kader, dan simpatisan PPNUI tetap optimistis dalam menghadapi Pemilu 2009. Mereka yakin konstituennya tidak akan berpaling ke partai lain.

Yudi mengatakan, potensi perolehan suara PPNUI pada Pemilu 2004 bisa jauh lebih besar dari hasil resmi yang diumumkan KPU tetapi karena kekurangan saksi untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara maka suara untuk PPNUI "tercuri".

KPU mengumumkan bahwa PPNUI pada Pemilu 2004 hanya meraih 895.532 suara atau 0,79 persen dari total suara sah.

Kiprah terjaga

Meskipun kerap disebut sebagai salah satu partai gurem dan kurang dikenal, kiprah PPNUI bisa dibilang tetap terjaga. Partai ini telah menjadi salah satu peserta Pemilu sejak 1999 meskipun dengan nama yang berbeda.

Partai yang menghimpun sebagian warga Nahdlatul Ulama (NU) ini pertama kali didirikan oleh sejumlah aktivis inti "Ittihadul Mubalighin" seperti Idham Chalid, Muhibbudin Waly, A.Mudhor, Usman Abidin, Muhammad Thohir, Achmad Sjatari, dan Syukron Ma'mun pada 1998 dengan nama Partai Nahdlatul Ummah (PNU).

PNU mendapat nomor urut 25 sebagai peserta Pemilu 1999 dan meraih 1,09 persen suara sehingga mendapat lima kursi di DPR meskipun tetapi dinyatakan tidak melampaui electoral threshold.

Lantaran tidak lolos electoral threshold PNU mengganti nama menjadi PPNUI untuk bisa mengikuti Pemilu 2004. Penggantian nama tersebut diresmikan pada 5 maret 2003. (*)

Ketua Umum: Dr KH Syukron Ma'mun
Sekjen: Syaiful Rizal
Nomor Urut: 42

Alamat
Sekretariat DPP PPNUI Jalan KH. Abdullah Syafi'i No.5 RT04/06 Kel. Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan
Telp : 021 - 70006444

Oleh Oleh Sigit Pinardi
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008