Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan tersangka TR, Direktur PT Bumi Cipta Perkasa Resources, terkait kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia dalam pengangkutan batu bara di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis, mengatakan, jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejati Kalsel, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bisnis batu bara PT Pos Indonesia, TR. TR merupakan rekanan swasta dari PT Pos Indonesia dalam batu bara. Ia ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. "Penahanan dari Kamis (6/11) sampai 20 hari ke depan," katanya. Dengan ditahannya rekanan itu, sampai sekarang sudah ditetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan dan pengangkutan batu bara di Banjar Baru, Kalsel. Keempat tersangka itu, yakni, ARR, AN, TRW dan TR.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008