Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengusulkan, sebaiknya dibentuk badan independen untuk menggantikan unit kerja Intregated Supply Chain (ISC) yang dibentuk PT Pertamina (Persero) dengan fungsi melakukan pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) karena dinilai bisa menimbulkan ketidakefisienan. "Kami memandang pembentukan ISC ini justru merupakan langkah mundur," katanya, di Jakarta, Jumat. PT Pertamina secara resmi pada 9 Oktober 2008 membentuk ISC yang berfungsi melakukan pengadaan minyak mentah dan BBM termasuk impor. Sekretaris Perusahaan Pertamina Sudirman Said ditunjuk sebagai Ketua ISC. Mamit mengatakan, ISC bertanggungjawab kepada Dirut Pertamina dinilai akan sulit bertindak independen. "Sebelumnya Direktorat Pengolahan dan Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina dalam mengadakan minyak mentah dan BBM dari pasar. Namun kini harus melalui ISC," ujarnya. Sebelumnya, Dirut Pertamina Ari Soemarno mengatakan, ISC akan membuat pengadaan minyak mentah dan BBM menjadi lebih efisien dan transparan, karena ISC akan menggabungkan fungsi pengadaan minyak mentah dan BBM yang sebelumnya terpisah di bawah kewenangan Direktorat Pengolahan dan Direktorat Pemasaran dan Niaga. Kendati demikian, Mamit mengatakan, dalam tubuh Pertamina masih terdapat Direktur Pengolahan dan Direktur Pemasaran dan Niaga serta Petral yang tugasnya sama dengan ISC yaitu pengadaan termasuk mengimpor, sehingga yang terjadi justru pemborosan dan terjadi tumpang tindih pekerjaan. Sementara itu mengenai transparansi, Menurut Mamit, hal tersebut terkait niat baik dan keberanian, agar tidak ada hubungannya dengan pembentukan unit baru, serta masalah profesionalisme tidak terkait dengan pembentukan unit baru. Menurut Mamit, jika ISC tersebut bertanggungjawab kepada Dirut Pertamina maka akan sulit dikatakan bahwa organisasi tersebut independen. "ISC merupakan pintu masuk dan menangani bisnis triliunan rupiah di Pertamina, yakni pembelian minyak mentah dan impor BBM," ujarnya. Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah membentuk lembaga independen untuk mengawasi pengadaan minyak mentah dan BBM, agar pengadaan tersebut memang rawan kebocoran serta melibatkan nilai yang besar. Mamit menegaskan, lembaga pengawas independen tersebut harus berada di luar struktur Pertamina, agar tidak ada intervensi dari Pertamina. "Lembaga itu bisa terdiri dari pratiksi, LSM, akademisi, ekonom dan ahli hukum yang dipercaya dan kredibel," katanya. Mamit menambahkan, lembaga independen itu perlu karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun (BPKP), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat mengaudit ISC, sebab UU No.19 tahun 2003 mengatur keuangan BUMN adalah keuangan negara yang dipisahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008