Semarang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Semarang menemukan karcis parkir palsu yang digunakan juru parkir di depan pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran Semarang. Petugas Unit Perparkiran Kota semarang, Purwono di Semarang, Jumat mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan setelah mendapat aduan dari masyarakat. Dishub berhasil menangkap juru parkir yang menggunakan karcis palsu bernama Muji. Di tangan pelaku ditemukan beberapa lembar karcis parkir mobil palsu berwarna dasar kertas putih dan huruf merah. Tarif parkir tertulis Rp2.000, lebih mahal dari tarif parkir tepi jalan umum resmi. Selain itu, ditemukan pula karcis parkir khusus kendaraan roda dua dengan tarif Rp1.000. Karcis jenis ini asli dikeluarkan Pemkot, namun menyimpang dari tempat penggunaannya. Seharusnya tarif parkir tepi jalan umum Rp500. "Seharusnya karcis kendaraan roda dua ini khusus parkir di gedung, bukan parkir tepi jalan umum," katanya. Ia mengatakan, berkas bukti pelanggaran itu diserahkan ke Unit Perparkiran Kota Semarang dan bisa dilanjutkan laporkan ke Polwiltabes. Upaya penyimpangan karcis parkir itu juga ditindaklanjuti Bagian Pengawasan Lalu Lintas Dishub Kota Semarang. Danang Kurniawan, staf Dishub mengatakan, penemuan karcis parkir selain merugikan masyarakat juga mengganggu upaya penertiban parkir tepi jalan umum. Ketika Muji diminta menunjukkan identitas kartu anggota juru parkir dan KTP, dia justru menunjukkan kartu anggota atas nama orang lain, yakni M Syafii. "Kami berusaha menindaklanjuti aduan masyarakat," katanya. Muji mengaku hanya bertugas sebagai juru parkir pengganti yang baru saja bertugas. Dia mengaku tidak tahu asal karcis parkir palsu tersebut. "Selama ini saya memang menggunakan karcis itu dan tidak ada pemilik kendaraan yang protes," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008