Tangerang, (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis Artis Marissa Haque dengan hukuman denda uang senilai Rp500 juta dan harus menyampaikan permohonan maaf melalui dua media cetak ibukota sebesar seperempat halaman selama satu minggu kepada Universitas Borobudur. Putusan PN Tangerang tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Umar Bob Said, Senin sekitar pukul 15.05 WIB, saat sidang agenda vonis terhadap terdakwa Marissa Haque atas kasus pencemaran nama baik Universitas Borobudur yang dituduh mengeluarkan ijasah palsu atas nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Sidang vonis yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, Umar menjelaskan, Marissa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Universitas Borobudur karena sebelumnya terdakwa tidak mengambil langkah klarifikasi terkait dugaan kasus ijasah palsu tersebut. "Seharusnya pihak terlapor (Marissa, red) melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor agar tidak timbul pencemaran nama baik atas dugaan ijasah palsu," kata Umar. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Universitas Borobudur, Dendi Kamudi menyatakan kepuasannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pihak terlapor, meskipun hasil putusan kurang dari tuntutannya, yakni membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Sementara itu, kuasa hukum Marissa Haque, Khairil Poloan menegaskan, pihaknya keberatan atas vonis majelis hakim kepada kliennya sehingga tim pengacaranya akan banding terhadap putusan. Di tempat terpisah, artis istri dari Ikang Fawzi yang tidak hadir pada sidang vonis tersebut, saat dihubungi melalui telepon selular, mengatakan lebih baik di penjara daripada harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta kepada pihak Universitas Borobudur. Marissa Haque menjelaskan, kasus pemalsuan ijasah yang diterbitkan Universitas Borobudur atas nama Ratu Atut Chosiyah meyakinkan berdasarkan uji balistik yang dikeluarkan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008