Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk segera mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tentang audit dana kampanye.

"Kami mendorong agar KPU segera mengajukan PERPU. Tanpa adanya PERPU, pelaksanaan audit dana kampanye hampir dipastikan melanggar UU 10/2008 tentang pemilu," kata Wakil Koordinator ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, di Jakarta, Selasa, ditemui di gedung KPU.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengamanatkan agar peserta pemilu sesuai tingkatannya melaporkan laporan awal dana kampanye pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kantor Akuntan Publik diharuskan menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Padahal jumlah auditor sangat terbatas. Jumlah rekening dana kampanye sekitar 18 ribu, sementara jumlah auditor sekitar 700.

KPU sedang membahas kemungkinan tidak semua rekening dana kampanye diaudit, mengingat jumlah auditor yang terbatas.

Sebelumnya, anggota KPU, Abdul Aziz mengatakan KPU mendapat usulan dimana audit dana kampanye dilaksanakan untuk rekening partai politik di tingkat pusat dan provinsi saja, sementara laporan di tingkat kabupaten/kota hanya dilampirkan saja. Audit dana kampanye di tingkat kabupaten/kota diusulkan dilakukan secara acak.

Ibrahim mengatakan jika usulan ini dilaksanakan maka akan melanggar undang-undang karena UU mengamanatkan audit untuk semua tingkatan. Untuk mengatasi kelemahan yang dihadapi terkait jumlah auditor yang terbatas, dibutuhkan aturan untuk mengatasinya.

Menurut dia, jika tidak diterbitkan aturan khusus maka dikhawatirkan banyak rekening yang tidak diaudit.

"Kita khawatir hasil audit sangat minimal," katanya.

Meskipun masalah audit dana kampanye belum terselesaikan, ICW menilai KPU tetap harus mendesak peserta pemilu untuk membuat dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye.

"Masa kampanye telah dimulai, sementara fakta di lapangan baru beberapa partai yang telah menyerahkan laporan," katanya.

ICW menyarankan agar KPU segera menyelesaikan peraturan tentang pedoman pencatatan dan pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Sehingga peserta pemilu memiliki pedoman tetap untuk segera melaporkan rekening dana kampanye dan saldo awalnya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008