Beijing (ANTARA News) - Pejabat dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Administrasi Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina (AQSIQ) China menandatangani naskah kerjasama produk perikanan mengenai jaminan keamanan dan keselamatan dalam ekspor dan impor. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DKP Martani Huseini dengan Dirjen Keamanan Pangan AQSIQ China Yu Tawei yang disaksikan oleh Wakil Kepala Perwakilan RI China Mohamad Oemar serta para pejabat dari DKP dan AQSIQ, di Beijing, Selasa. "Kerjasama ini memiliki arti penting bagi kedua negara sehingga produk perikanan dari kedua negara dapat terhindar dari adanya saling penolakan karena alasan tidak memenuhi keamanan dan standarisasi," kata Huseini. Menurutnya, kerjasama ini juga bertujuan memperkuat kerjasama bilateral kedua negara bidang ekspor dan impor produk perikanan, seperti ikan segar, rumput laut dan produk perikanan lainnya sehingga bisa lebih menjamin keamanan pangan ikan bagi konsumen di kedua negara. Ia mengatakan, kerjasama ini sangat penting mengingat adanya kasus penolakan produk perikanan Indonesia di China beberapa bulan lalu membuat perdagangan produk tersebut menjadi ikut terganggu. Tawei mengatakan, kerjasama ini membuktikan bahwa Indonesia dengan China memiliki kemauan untuk memajukan perdagangan produk perikanan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Ia mengakui masalah keselamatan dan keamanan produk perikanan memang menjadi masalah yang sensitif dan penting bagi China termasuk tentunya di Indonesia, sehingga kerjasama ini memiliki arti penting. Sesuai perjanjian itu, kedua negara juga akan melakukan pertukaran teknis mengenai metode pengujian laboratorium dan pengalaman bidang manajemen yang dilakukan melalui kunjungan para pejabat berbagai tingkatan dan pakar, juga akan bekerjasama bidang penelitian mengenai upaya meningkatkan kualitas produk-produk perikanan. Melalui kesepakatan ini, eksportir kedua negara diharuskan melakukan pengujian secara ketat terhadap produk yang akan diekspor dan mendapat sertifikat dari lembaga yang berwenang dan produk yang akan diekspor juga harus memenuhi semua persyaratan keamanan dan kesehatan seperti yang diatur dalam peraturan dan standar kedua negara. Apabila ditemukan produk perikanan yang bermasalah, maka importir berhak menghentikan sementara impor produk dari unit pengolahan ikan di negara pengekspor yang bermasalah dan dapat dibuka kembali setelah permasalahan diselesaikan melalui konsultasi bersama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008