Tasikmalaya (ANTARA Neews) - Enam orang anak baru gede (ABG) warga kampung Cilampun Desa Padakembang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mabuk setelah mengkonsumsi sebanyak 20 sampai 25 pil obat batuk generik Dekstromethorphan. Setelah minum obat tersebut ke enam ABG itu diamankan oleh salah seorang anggota Dalmas Polres Kabupaten Tasikmalaya Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB karena dikahawatirkan dapat meresahkan warga. Sementara itu Kepala Bidang pelayanan kesehatan dan farmasi, dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dirman S, ketika ditemui dikantornya, Selasa, mengatakan jenis obat Dekstromethorphan memang Obat batuk. "Merk tesebut adalah obat batuk generik yang dengan dosis normal 3x1," katanya. Dikatakannya jika melebihi dosis dapat menyebabkan kematian, keracunan bahkan depresi berat. Sementara masalah enam ABG yang mengkonsumsi obat tersebut Dirman menyatakan anak itu hanya memanfaatkan obat batuk tersebut untuk mabuk-mabukan. Selain itu kata Dirman obat batuk tersebut dapat diperoleh di toko obat atau apotek dan bebas untuk dibeli tanpa dibatasi. Jika ada masyarakat yang menyalahgunakan obat batuk tersebut kata Dirman dinas kesehatan tidak mengawasi obat tersebut karena obat itu dijual dengan bebas. "Pengawasan kami hanya obat yang kadaluarsa dan palsu," katanya. Sementara itu enam ABG yang ditangkap oleh Dalmas diantaranya Reksa (19), Deden, Angga, Nandar, Hendar dan Yusuf (17). Sedangkan kata Kareskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pomo Sutrisno membenarkan adanya enam ABG di ciduk oleh anggota Dalmas dan ke enam ABG itu memang benar mengkonsumsi obat batuk dengan sengaja sebanyak 20 sampai 25 butir hanya untuk mabuk-mabukan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008