Jakarta, (ANTARA News) - Anggota DPR RI Emir Moeis dan Willem Tutuarima mengaku pernah menerima uang dari terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Hamka Yandhu. Emir dan Willem mengakui hal itu ketika bersaksi untuk perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Keduanya membantah bahwa uang itu terkait dengan dugaan aliran dana Rp31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Emir mengaku pernah menerima uang 2500 dolar AS dari Hamka Yandhu. "Itu untuk uang perjalanan," kata Emir yang pernah menjadi Ketua Komisi IX DPR. Dia mengaku menerima uang itu antara bulan Mei 2004 dan Juni 2004 di ruang sidang. Emir juga mengaku menerima Rp75 juta dari Hamka pada Juli 2004 atau Agustus 2004. Menurut Emir, uang itu diambil oleh stafnya di rumah Hamka Yandhu. "Uang itu untuk kampanye," kata Emir. Ia mengaku menitipkan uang Rp250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, dia tetap membantah pernah menerima Rp250 juta dari Hamka. Dia mengaku menitipkan uang itu setelah mengetahui beberapa saksi memberikan keterangan kepada KPK bahwa Emir menerima Rp250 juta. "Itu dititipkan ke KPK sampai terbukti kebenarannya," kata Emir menegaskan. Sementara itu, anggota DPR Willem Tutuarima mengaku pernah menerima Rp50 juta dari Hamka Yandhu. "Itu untuk memperbaiki rumah," katanya. Pada Agustus 2004, Willem berusaha mengembalikan uang itu kepada Hamka, namun ditolak. Setelah kasus aliran dana BI mencuat, Willem mengembalikan uang itu kepada KPK.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008