Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta, Boalemo, Gorontalo, Ratmadi Saptondo, masuk ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) setelah dicopot dari jabatan jaksa fungsional karena melakukan pemerasan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Darmono, di Jakarta, Rabu, mengatakan, saat ini disiapkan keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji,untuk membentuk MKJ. "Saat ini, siapkan keputusan jaksa agung untuk membentuk MKJ," katanya. Ia mengatakan pembentukan MKJ itu, untuk memberikan kesempatan kepada Ratmadi Saptondo mengajukan keberatan terhadap sanksi yang diberikan terhadap dirinya itu. "Setelah ada keputusan pembentukan MKJ, dilakukan penyidangan hingga ada hasilnya," katanya. Dikatakan, Ratmadi Saptondo sudah melakukan pelanggaran disiplin berat dan sudah diminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus pemerasan itu. "Kejati Gorontalo mendalami ada tidaknya unsur pidana," katanya. Sebelumnya dilaporkan, kasus Ratmadi merebak dalam beberapa hari terakhir, setelah rekaman pembicaraan antara dirinya dan Kepala Panitia Lelang Pemda Boalemo, Subhan Umar, beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Kajari mengungkapkan kekesalan kepada Bupati Boalemo, Iwan Bokings, dan sejumlah Kepala Dinas terkait pemberian sejumlah uang. Kajari juga menyatakan kekecewaannya karena Handoyo yang diduga adalah Kepala Dinas PU Kimpraswil Boalemo, hanya memberinya uang di bawah Rp50 juta. Kajari juga mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas di wilayah tersebut, yang terindikasi sebagai pelaku korupsi dalam beberapa proyek.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008