Surabaya, (ANTARA News) - Tim pemenangan Khofifah Indar Parawansa - Mudjiono (Ka-Ji), Rabu, mengirimkan surat gugatan pelaksanaan Pilgub Jatim putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rabu pagi (12/11) draft gugatan keberatan terhadap hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jatim sudah disiapkan. Rencananya Rabu malam sudah didaftarkan ke MK," kata Koordinator tim advokasi Pembela Keadilan dan Demokarsi Ka-Ji, M. Makruf Syah di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya menggugat KPU Provinsi Jatim dengan dasar UU Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelesaian Keberatan Pilkada dalam prosedur acara.

"Kami menuntut adanya pembatalan rekapitulasi perhitungan yang dilakukan KPU Jatim, Selasa (11/11) kemarin. Kami juga menuntut digelar pemilihan ulang di sejumlah daerah yang disinyalir terjadi kecurangan terutama di Madura," ujarnya.

Tim advokasi mengerahkan sekitar 40 pengacara untuk memastikan gugatan ini bisa dikabulkan. Para pengacara ini berasal dari pengacara profesional dan pengacara yang disediakan Partai Patriot serta PDIP.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jombang ini optimis gugatannya akan dikabulkan karena tim Ka-Ji mempunyai bukti otentik.

Tim Ka-Ji menolak untuk mengakui hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Mercure, Selasa (11/11). Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) akhirnya mendapat 7.729.944 suara, sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Mudjiono (Ka-Ji) memperoleh 7.669.721 suara.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008