Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menahan mantan Sekretaris DPRD Kota setempat, Latif Pribadi pascapenetapan sebagai tersangka terkait tindak lanjut kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 13 anggota dewan.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Rian Sumartha, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan Latif Pribadi resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh dokter.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung kami tahan dan saat ini sudah dititipkan ke LP Tuatunu, secepatnya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Saat disinggung apakah akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, Rian menyatakan tergantung hasil persidangan selanjutnya.

"Kita lihat hasil persidangan apakah akan berlanjut atau bagaimana nanti, biarkan dari hasil pembuktian nanti, jadi untuk sementara 13 anggota dewan masih sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang, Latif Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi mulai dari internal DPRD Pangkalpinang hingga pemerintah pusat.

Latif Pribadi selaku Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengetahui tidak dilaksanakannya kegiatan pada tanggal 9 hingga 12 Februari 2017 pada saat ditandatanganinya surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).

Dalam perkara kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 anggota DPRD, empat orang pegawai pemerintah pusat, tiga orang pegawai honor sekretariat dewan, satu orang mantan PNS Pangkalpinang dan tiga orang anggota keluarga anggota DPRD.

Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan data manivest dari maskapai Garuda dan Sriwijaya Air dan menyatakan 13 anggota DPRD ini semuanya berangkat ke Jakarta.

"Jadi pada kasus ini anggota DPRD Pangkalpinang semuanya berangkat ke Jakarta, hanya saja mereka tidak datang ke tempat tujuan dan tidak menjalankan tugas. Jadi tidak ada kegiatan yang fiktif dan tidak ada kegiatan yang dilakukan pembatalan," katanya.

Latif Pribadi selaku pengguna anggaran seharusnya tidak menyetujui proses pencairan anggaran sisa perjalanan dinas 13 anggota dewan tersebut dan seharusnya membatalkan pertanggungjawaban pencairan.

Hal tersebut telah melanggar pasal 18 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 yang berbunyi Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Berdasarkan hasil keputusan ekspos dari tim penyidik untuk tahap awal dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang Latif Pribadi selaku pengguna anggaran.

"Jadi sumber kasus ini dari situlah, karena kalau dia tidak menandatangani maka tidak permasalahan. Untuk perkembangan selanjutnya tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pangkalpinang telah menyita uang tunai yang dikembalikan oleh 13 anggota DPRD Pangkalpinang sebesar Rp158 juta lebih.

Baca juga: Gubernur: Hujan berkahi pelantikan Anggota DPRD Pangkalpinang

Baca juga: Pemkot - DPRD Pangkalpinang diminta bersinergi tuntaskan banjir

Baca juga: Kejari Pangkalpinang tetapkan mantan sekretaris DPRD tersangka


 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020