Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Temuan BPK tecermin dari Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2008 yang disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua Dewan Perwakilan daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Kamis. Temuan yang signifikan, antara lain, aset tanah dan bangunan senilai Rp16 triliun serta penyertaan modal pemerintah daerah ke BUMD sebesar Rp447 miliar tanpa bukti kepemilikan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp77 miliar. Anwar juga menyebutkan, adanya temuan penyimpangan pada bantuan kepada instansi vertikal minimal Rp51 miliar yang tidak sesuai ketentuan. Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah minimal Rp625 miliar tanpa melalui mekanisme APBD serta pertangungjawaban belanja daerah minimal sebesar Rp2 triliun tidak dapat diyakini kebenaran dan kewajarannya. Menurut Anwar, sampai dengan akhir semester Tahun Anggaran 2008, terdapat 45.667 temuan dengan 75.987 rekomendasi dengan status 35 persen telah ditindaklanjuti, 18 persen dalam proses tindaklanjut dan sisanya (47 persen) belum ditindaklanjuti. Sedangkan dari tahun 2004 hingga Juni 2008, BPK telah menyampaikan 50 laporan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan kerugian negara senilai Rp31 triliun dan 458 juta dolar AS. Laporan juga disampaikan kepada pihak berwenang. BPK menyatakan, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama tahun 2004-2007 mengecewakan. Prosentase LKPD yang dinilai baik (termasuk katagori WTP) hanya satu persen.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008