Jakarta, (ANTARA News) - Tersangka penganiaya Jegos (19) mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) semester dua, jurusan ketataklasanaan pelabuhan ditahan Polres Jakarta Utara. Tersangka Jeavyn Caesar Lopical (22) taruna STIP tingkat IV itu, dijerat pasal 351. Hal itu dikatakan Kanit I Jatanras AKP Bambang, tersangka dikenakan pasal penganiayaan. Jeavyn warga Perumahan Harapan Indah II, Blok HN 11 No. 12, Bekasi Utara itu, sejak pukul 22.00 WIB dicomot dari kampusnya. Penganiayaan tersebut terjadi Senin (10/11) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. "Peristiwa terjadi dikampus STIP tepatnya di pos taruna lantai II ring I," ujar Bambang. Korban dalam posisi istirahat dihajar dengan emblem yang terbuat dari logam. Selain itu, Jegos dihujani pukulan pada rahang, dada, dan perut. Sebelumnya Kekerasan di kampus STIP merenggut nyawa Agung B Gultom, tanggal 12 Mei 2008.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008