Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Nias Menggugat (Anima), Jumat, melaporkan dugaan korupsi bantuan tsunami di Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menduga telah terjadi penyalahgunaan dana bantuan tsunami sebesar Rp3,5 miliar dari total dana bantuan sebesar Rp9,4 miliar. Agus mengatakan, tindak pidana korupsi bantuan tsunami itu diduga telah dilakukan dengan cara penggelembungan harga dalam beberapa pengadaan barang. "Bahkan ada barang yang tidak didistribusikan," kata Agus menambahkan. Beberapa pengadaan barang yang dimaksud antara lain, mesin kapal, jaring, peti es, alat-alat olah raga, mesin jahit, alat tata rias, mesin pengemas dodol, dan seragam sekolah. Aktivis Anima, Herman Harefa mengatakan, KPK harus segera menindaklanjuti laporan tersebut karena kasus itu diduga melibatkan Bupati Nias, Binahati B. Baeha dan beberapa pejabat daerah setempat. "Kami ingin KPK mengusut kasus itu," kata Herman. Dugaan korupsi tersebut antara lain, penyelewengan bantuan Menko Kesra senilai Rp9,4 miliar dalam program pemberdayaan masyarakat Nias pada 2006. Korupsi diduga dilakukan melalui mekanisme penggelembungan harga. Dalam kasus itu, KPK sudah melakukan pengusutan di Nias sebanyak tiga kali. Kemudian dugaan korupsi pemasukan daerah dari PT Gruti dalam bidang kehutanan. Penerimaan itu diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Laporan dugaan korupsi di Kabupaten Nias itu diwarnai aksi unjuk rasa. Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nias Menggugat menggelar aksi tersebut di depan gedung KPK. Selain berorasi, mereka juga mengibarkan berbagai spanduk bertuliskan pesan desakan kepada KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi di Nias. Mereka juga membawa sejumlah atribut berupa kandang ayam dan tiruan peti mati.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008