Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Agus Condro, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mekanisme pelaksanaan rapat di Komisi IX DPR RI. "Saya ditanya soal mekanisme rapat di Komisi IX," ungkap Agus setelah menjalani pemeriksaan KPK, Jumat. Agus diperiksa dalam hubungannya dengan dugaan penyelewengan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar oleh mantan para pejabat Bank Indonesia (BI). Menurut Agus, semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap subkomisi di Komisi Sembilan selalu atas sepengetahuan pimpinan komisi dan segala tindakan harus didasarkan pada hasil rapat Komisi atau telah dibahas di rapat pimpinan komisi. "Jadi tidak bisa nyelonong sendiri," jelas Agus. Agus Condro mengatakan hal itu dalam kaitannya dengan peran Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu ketika menjadi ketua subkomisi perbankan dan keuangan di Komisi Sembilan DPR. Berdasar dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu menerima uang Rp31,5 miliar dari pejabat BI Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Hamka Yandhu sendiri mengaku membagi-bagikan uang itu kepada sejumlah anggota DPR, sementara Tim JPU menyatakan uang itu disalurkan untuk membahas permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan perubahan UU BI. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008