Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh tersangka terorisme di Palembang, Sumatera Selatan, sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap. "Dengan begitu, penyidikan kasus ini selesai dan saat ini masuk ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat. Menurut Abubakar, para tersangka nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abubakar juga membantah adanya tuduhan bahwa Polri merekayasa kasus terorisme di Palembang. "Kalau ada tuduhan bahwa polisi merekayasa itu tidak benar sebab penyidikan Polri telah diterima jaksa. Dan mana mungkin melakukan rekayasa terhadap 10 orang. Nanti, mereka kan menjalani sidang terbuka dan disitulah dapat dinilai apa ada rekayasa atau tidak," ujarnya. Polri menangkap 10 tersangka terorisme di Palembang itu pada 1 hingga 2 Juli 2008. Dari ke-10 tersangka, seorang di antaranya MH, seorang warga negara Singapura sebagai tersangka pembuatan dan pelatihan bom di Palembang. Selama ini MH mengajar sebagai guru bahasa Inggris di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. MH ditangkap polisi berkat informasi dari kepolisian Singapura yang menyebutkan bahwa ia terlibat kasus terorisme di Singapura. Selama kabur ke Indoensia, MH juga melatih beberapa orang di Palembang untuk merakit bom. Sembilan orang lainnya yang ditangkap adalah yang terlibat dalam perakitan, pelatihan, dan menyimpan bom telah ditangkap. Polri menyita 16 bom rakitan aktif dan aneka bahan pembuat bom sebagai barang bukti. Kini, para tersangka masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Brimob.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008