Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memvonis Freddy Santoso, rekanan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadaan tanah untuk gedung KY, dengan empat tahun penjara. Putusan itu merupakan putusan majelis hakim kasasi perkara tersebut yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian Simandjuntak, dan Moegiharjo, di Jakarta, Jumat. "Putusannya "judex factie" (sama dengan putusan pengadilan sebelumnya)," kata hakim anggota, Krisna Harahap. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Freddy Santoso di Pengadilan Tipikor pada 20 Februari 2008, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan, Freddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang kepada komisioner KY, Irawady Joenoes. "Menyatakan terdakwa Freddy Santosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim yang dipimpin Edi Patinasarani. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Freddy dengan hukuman selama empat tahun penjara. Irawady Joenoes, komisioner Komisi Yudisial (KY) non aktif, tetap divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Atau putusan itu tetap sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008