Mataram (ANTARA News) - Pengurus dan anggota Partai Politik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilarang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2008 di kota itu. "Ketentuan atau peraturan tersebut khusus berlaku di Kota Mataram, tidak untuk delapan kabupaten dan kota lainnya di NTB," kata Walikota Mataram, H. Moh. Ruslan di Mataram, Sabtu. Jika pengurus dan anggota Parpol ingin mengikuti tes menjadi PNS, dia harus menunjukkan surat telah keluar dari kepengurusan dan anggota Parpol karena kalau pengurus parpol menjadi PPNS maka ia kehilangan netralitasnya dalam melayani masyarakat. Ketentuan ini baru berlaku tahun 2008 karena tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada ketentuan seperti ini. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Mataram ini mengungkapkan, beberapa tahun lalu saat terjun ke dunia politik dia mengundurkan diri senagai PNS. "Kalau tetap menjadi PNS kemudian menjadi walikota, maka kebijakan yang akan diterapkan tidak sebaik yang diharapkan," katanya. Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram TGH. Muchlis mendukung kebijakan Pemerintah Kota Mataram ini seraya berkata, "Kebijakan tersebut sangat bagus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan ketika pengurus Parpol dan anggotanya lolos jadi CPNS." (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008